Kepala Kepolisian Resor Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Iqbal mengatakan, polisi dengan inisial DS tersebut merupakan anggota intel dari satuan lain. "Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Propam secara intensif,” katanya, Rabu (9/2/2011).
Ia mengemukakan, kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan AW yang membayar tagihan pada salah satu kafe di Sidoarjo dengan menggunakan uang palsu. “Hasilnya dikembangkan terus dan akhirnya petugas menangkap tersangka HM yang mengaku telah menjual uang palsu kepada AW seharga Rp1,2 juta uang asli mendapatkan uang palsu sebanyak Rp 5 juta,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, kasus ini terus dikembangkan oleh anggota dan muncul nama DS yang diduga turut mengedarkan uang palsu. Ia mengatakan, atas pengungkapan kasus ini petugas menyita uang palsu senilai lebih kurang Rp100 juta dengan nominal masing-masing Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Selain itu, kata dia, petugas juga menyita barang bukti berupa sepucuk senjata mainan berupa pistol yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan tindak kejahatan lainnya. “Atas kasus tersebut tersangka terancam hukuman selama lebih dari 15 tahun penjara,” katanya
http://regional.kompas.com/read/2011/02/09/14410527/
Ia mengemukakan, kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan AW yang membayar tagihan pada salah satu kafe di Sidoarjo dengan menggunakan uang palsu. “Hasilnya dikembangkan terus dan akhirnya petugas menangkap tersangka HM yang mengaku telah menjual uang palsu kepada AW seharga Rp1,2 juta uang asli mendapatkan uang palsu sebanyak Rp 5 juta,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, kasus ini terus dikembangkan oleh anggota dan muncul nama DS yang diduga turut mengedarkan uang palsu. Ia mengatakan, atas pengungkapan kasus ini petugas menyita uang palsu senilai lebih kurang Rp100 juta dengan nominal masing-masing Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Selain itu, kata dia, petugas juga menyita barang bukti berupa sepucuk senjata mainan berupa pistol yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan tindak kejahatan lainnya. “Atas kasus tersebut tersangka terancam hukuman selama lebih dari 15 tahun penjara,” katanya
http://regional.kompas.com/read/2011/02/09/14410527/