Rabu, 17 Agustus 2011

Separuh Napi di Jambi Dapat Remisi

JAMBI - Sebanyak 438 dari 937 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi mendapat remisi khusus Perayaan HUT ke-66 Kemerdekaan RI. 

Penyerahan remisi peringatan HUT ke-66 Kemerdekaan RI secara simbolis dilakukan di aula Lapas Jambi oleh Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus disaksikan pejabat teras Provinsi Jambi, Rabu (17/8). Dari 438 napi yang mendapatkan remisi, 10 orang langsung bebas hari ini.

Sedangkan terpidana kasus korupsi yang mendapatkan masa potongan tahanan atau remisi. Hanya satu orang.

Kepala Lapas Klas IIA Jambi, Bowo Herinowo menyebutkan, “Telah mengusulkan delapan napi yang tersandung korupsi untuk mendapatkan remisi. Namun hanya satu yang dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.” (Romy)