Jumat, 08 Juni 2012

Hak Sipil Umat Khonghucu Belum Terpenuhi

JAMBI – Kebijakan politik rezim Orde Lama melarang kreativitas etnis Tionghoa salah satunya melarang umat Khonghucu melakukan sembahyang di kelenteng-kelenteng, terkecuali kelenteng tersebut menganti nama menjadi tempat ibadah Tridarma atau Vihara.

Pemerintah rezim Orde Baru dengan menerapkan penggunaan istilah dikotomi pribumi dan non pribumi. Kebijakan Inpres No. 14 Tahun 1967 telah melarang semua bentuk ekspresi keagamaan dan adat Tionghoa di ruang publik. Kondisi-kondisi inilah yang menyulut api sentimen pribumi vs Tionghoa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang akhirnya memuncak pada kerusuhan Mei 1998.

Angin segar mulai menyapa keturunan etnis Tionghoa setelah Gus Dur menduduki tampuk kepemimpinan Republik Indonesia pasca Reformasi. Dengan wawasan kebangsaan Gus Dur mencabut semua peraturan yang mendiskriminasikan kaum Tionghoa dengan mengeluarkan PP. No. 6 Tahun 2000. Bahkan, Gus Dur memberikan apresiasi dengan menjadikan tahun baru Imlek sebagai hari libur Nasional, sebagaimana hari raya agama-agama lainnya. Inilah wujud keberpihakan Gus Dur terhadap eksistensi etnis Tionghoa. Menurut Gus Dur, “Etnis Tionghoa adalah sama dengan etnis-suku bangsa yang lain, seperti Jawa, Batak, Papua, Arab, India, Jepang dan Eropa yang sudah sejak lama hidup dan menjadi bagian dari warga negara Indonesia.”

Namun ternyata, sudah 12 Tahun, masih banyak ditemukan hak-hak sipil umat Khonghucu belum terpenuhi, diantaranya KTP masih mengunakan blangko (form) lama, tidak ada pendidikan agama di sekolah-sekolahan dan lain sebagainya.

Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Dewan Pimpinan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesai (DP-MATAKIN), bahwa dalam laporan Matakin daerah masih terdapat main tembak dalam mendapat warga yang dilakukan BPS, seperti di Cimanggis dalam data BPS tidak ada warga yang beragama Khonghucu, pada hal di Cimanggis (Jabar) orang Tionghoa yang beragama Khonghucu paling banyak dibanding dengan kawasan Jawa barat lainnya.

Maka Ketua Matakin Provinsi Jambi, Darman Wijaya sangat mengharapkan agar umat Khonghucu di Jambi tidak segan-segan menganti KTP yang tercantum bukan agamanya (Khonghucu) dan juga sangat mengharap pihak terkait seperti Rt, Lurah dan Camat menanyakan apa agama yang dipeluk oleh orang Tionghoa yang datang mengurus KTP. Jangan sampai terjadi seperti di Kabupaten Cimanggis (Jabar), data BPSnya tidak akurat, masa agama Khonghucunya NOL, ada juga laporan dari Matakin Yogyakarta, umat Khonghucu kesulitan mengunakan KTP Khonghucu dalam proses urusan tanah.

Tidak kalah penting, hingga saat ini dulunya nama kelenteng yang diganti nama menjadi Tridarma maupun Vihara tidak dikembalikan seperti semula, bahkan ada kelenteng yang terang-terangan dicaplok oleh TITD yang Sinkretisme (pengabungan beberapa agama didalamnya). Oleh karena itu, dalam Rakernas Matakin yang baru lalu, meminta dengan tegas kepada pemerintah untuk menganti dan mengembalikan hak kelenteng dan menyatakan TITD bulam agama campuran dan juga mengharapkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bisa meninjau langsung dilapangan. (Romy)