Kamis, 23 Mei 2013

Kunker Watimpres Di Kelenteng Makin Gi Hong Tong Jambi

Pemerintah Hanya Mengakui 6 Agama, Maka Dilarang adanya Sinkretisme
JAMBI - Secara umum kondisi kerukunan antarumat beragama di Indonesia, peraturan perundangan dan kebijakan pemerintah terhadap kerukunan cukup baik dan kondusif.
Namun terkadang masih muncul konflik atau ketegangan baik internal maupun antar umat beragama sendiri.
Disebutkan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hubungan Antar Negara DR. K.H. Ma'ruf Amin saat berkunjung ke Provinsi Jambi Kamis (23/5), ada beberapa faktor penyebab konflik internal maupun antar umat beragama.

Beberapa penyebab konflik internal umat beragama seperti:
1. Pemahaman yang menodai atau menyimpang dari agama yang sebenarnya.
2. Pemahaman yang radikal, menganggap alirannya benar dan orang lain salah.
3. Pemahaman yang liberal, bebas semaunya tanpa mengikuti kaedah yang ada
Kerukunan antar umat beragama di Provinsi Jambi terbilang aman.

Dari kunjungan DR. K.H. Ma’arub Amin anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hubungan Antar Agama di Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN) Kelenteng Gi Hong Tong yang berlokasi di Jalan M. Ya,in, Lorong Teratai, Rt.8, Kelurahan Payolebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Kunjungan DR. K.H. Ma’arub Amin didampingi oleh Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Fachrori Umar, M. Hum melihat kondisi kelenteng Gi Hong Tong yang dibangun pada tahun 1926 dalam bentuk bangungan dari papan dan pada tahun 1986 baru dibangun permanen.

Selain itu DR. K.H. Ma’arub Amin melakukan diskusi tentang keberadaan kelenteng dan efektifitas Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) demi pencegahan dan penanggulangan konflik. Ikut hadir umat dan pengurus Majelis Agama Konghucu (Makin) Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) Provinsi Jambi dan Matakin Kota Jambi.

Dalam diskusi, saat ini, disinyalir adanya beberapa kelenteng yang melakukan Sinkretis/ pengabungan beberapa agama yang dilakukan Tridharma. Menanggapi hal ini, Ma’arub menyatakan bahwa di Indonesia hanya ada 6 agama yang diakui pemerintah, termasuk agama Khonghucu yang rumah ibadahnya adalah kelenteng. Jika kelenteng di susupi oleh sinkritisme, hal itu tidak dibenarkan. “Bicara soal sinkritisme, mereka berbeda dan harus kembali ke agama masing masing,” ujarnya disela sela kunjungan. Selanjutnya menurut Watimpres DR. K.H. Ma’arub Amin bahwa sinkretisme juga dilarang oleh agama lainnya.

Darman Wijaya, selaku ketua Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) Provinsi Jambi menyambut positif penyataan DR. K.H. Ma’arub Amin, bahwa untuk sinkritisme tidak dibenarkan masuk ke dalam kelenteng. Karena setiap kelenteng telah memiliki shen ming masing-masing yang disembah. “Setiap kelenteng sudah ada shen ming (dewa) masing-masing yang harus kita hormati sehingga tidak berlaku adanya sinkritisme Tridarma,” Ujarnya.

Ketua Matakin Provinsi Jambi, Darman Wijaya menambahkan bahwa kerukunan antar umat beragama di Provinsi Jambi sudah sangat aman dan rukun. Dirinya mencontohkan kelenteng Gi Hong Tong yang berdekatan dengan Mesjid Al-Jihad, selama ini mesjid dan kelenteng menjadi tetangga yang rukun, tidak pernah ada cekcok yang dikarenakan kepercayaan. “Didaerah ini, kelenteng pertama kali yang dibangun, baru kemudian mesjid. Selama kita bertetangga, kita selalu hidup dengan rukun dan damai. Antar umat Khonghucu dan Islam disini saling membantu,” uajrnya. (Romy)
* Jangan Lupa Like Box Ke Facebook