Selasa, 03 Desember 2013

Tradisi Pernikahan Adat Tionghoa Yang Masih Bertahan

JAMBI - Pernikahan merupakan sebuah momen yang paling luar biasa dalam kehidupan manusia, dimana saat itu baik pria maupun wanita memutuskan untuk membentuk keluarga sendiri dan menyambung keturunan mereka. Hingga momen tersebut akan dipersiapkan dengan sebaik-baiknya baik dari berbagai aspek. Masyarakat Tionghoa di Indonesia merupakan masyarakat yang terdiri dari berbagai suku/ marga yang masih mempercayai adat leluhurnya.
Dengan banyaknya kebutuhan yang harus dilengkapi dan kekurang pengetahuan dalam masalah pernikahan, calon pasangan mempelai akhirnya menyerahkan kepada orangtuanya untuk mempersiapkannya segala sesuatu.

Seperti Lili Lim (Lim Li Cen) memutuskan untuk menerima Rudy (Chien Siang Hau) sebagai calon pendampi hidupnya pada hari Senin, 2 Desember 2013 melalui antaran adat, dalam rangkaian adat Tionghoa dikenal dengan sebutan Sangpia, sedangkan prosesi pernikahan dilakukan pada hari Rabu, 4 Desember 2013.

Seusai Sangpia (Sangjit) dilakukan, siang harinya di rumah calon mempelai wanita mengadakan resepsi hari pertunangan dengan mengundang tetangga disekitar tempat tinggalnya serta sanak famili dari kedua belah pihak dan tidak ketinggalan juga teman-teman dekat keluarga calon mempelai wanita, jamuan sederhana dilakukan di rumah calon mempelai wanita yang berlokasi di Jalan Koni 1, Rt. 3, Kelurahan Talanhgjauh, Kecamatan Jelutung, kota Jambi.

Lili Lim (Lim Li Cen) merupakan adik Salim sekretaris MATAKIN Kota Jambi, maka tak heran resepsi pertunangan banyak dihadiri oleh petinggi dari majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) Provinsi Jambi dan Kota serta tidak ketinggalan dari pengurus Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN) Kota Jambi.

Hari dan waktu yang baik untuk melakukan Sangjit ini ditetapkan pada saat proses lamaran tersebut. Dalam prakteknya, Sangjit sering ditiadakan atau digabung dengan lamaran. Namun sayang rasanya meniadakan prosesi yang satu ini, karena makna yang terkandung di dalamnya sebenarnya sangat indah.“Secara harfiah, Sangjit dalam bahasa Indonesia berarti proses seserahan adat. Atau proses kelanjutan lamaran dari pihak mempelai pria dengan membawa persembahan ke pihak mempelai wanita.

Dalam budaya China, pernikahan yang akan dilaksanakan wajib harus memperhitungkan hari, jam dan tanggal baik bagi tradisi adat China. Yang diiharapkan nantinya, hari, tanggal dan jam baik tersebut adalah sebagai Do'a, sehingga kedua mempelai bisa menikmati kehidupan pernikahan mereka dengan bahagia sampai akhir hayat mereka.

Pada umumnya proses lamaran dilakukan kira-kira seminggu sebelum berlangsungnya pernikahan/ sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Lamaran merupakan pemberian barang dari mempelai pria untuk mempelai wanita yang nantinya akan digunakan oleh kedua calon mempelai untuk kehidupan setelah masa pernikahan. Barang yang diserahkan biasanya melambangkan kelanggengan, kesuburan dan juga kebahagiaan untuk pasangan. Yang unik dari barang lamaran pada adat ini ialah banyaknya nominal 9 (jiu) atau 8 (fat) yang menjadi kunci pokok langgeng dan berkembangnya kebahagiaan bagi kedua mempelai. (Romy)* www.ayojambi.com/