JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi kepada lima maskapai penerbangan karena melanggar izin penerbangan. Sanksi diberikan dengan membekukan 61 penerbangan dari maskapai tersebut.
Dalam jumpa pers di Kementerian Perhubungan, Jumat (9/1/2015), Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan, maskapai itu meliputi Garuda Indonesia, Lion Air, Wings Air, Trans Nusa, dan Susi Air. "Garuda ada 4 (pelanggaran penerbangan), Lion Air ada 35, Wings Air ada 18, Trans Nusa ada 1, dan Susi Air ada 3," kata Jonan, Jumat sore.
Jonan tidak menyebutkan rute-rute penerbangan yang dibekukan tersebut. Ia mengatakan, maskapai-maskapai tersebut dapat mengajukan izin penerbangan dan akan segera diproses untuk membuka kembali sanksi pembekuan tersebut.
"Sanksi pelanggaran tidak boleh terbang dan kami meminta maskapai tersebut untuk mengajukan izin secepatnya," kata Jonan.
Selain kelima penerbangan, Kemenhub juga memberikan sanksi kepada AirAsia yang melanggar izin penerbangan, termasuk untuk rute Surabaya-Singapura.
Pemberian sanksi itu dilakukan setelah Kemenhub bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan investigasi atas pelanggaran-pelanggaran tersebut. Investigasi itu juga melibatkan lima otoritas bandara, yaitu Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Kualanamu-Medan, Juanda-Surabaya, Ngurah Rai-Denpasar, dan Sultan Hasanuddin-Makassar. Salah satu tujuannya ialah mengungkap pejabat-pejabat otoritas bandara yang diduga terlibat dalam izin penerbangan.
Sebelumnya, sudah ada tujuh pejabat, baik dari kementerian maupun otoritas bandara, yang sudah dimutasi untuk kepentingan audit dan investigasi. Di antaranya ada dua pejabat kementerian yang dimutasi, yakni Kepala Bidang Keamanan dan Kelayakan Angkutan Udara merangkap Unit Kerja Pelaksana Slot-time (UPKD) di Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya dan Principal Operational Inspector (POI) Kemenhub di AirAsia. Dari Air Navigation Indonesia, terdapat tiga orang, yakni General Manager Perum Airnav Surabaya, Manager Air Traffic Service (ATS) Operation Surabaya, dan Senior Manager ATS Kantor Pusat Perum Airnav. Adapun dari Angkasa Pura I ialah Departement Head Operation PT AP I cabang Bandara Juanda dan Section Head Apron Movement Control AP I Bandara Juanda.
Investigasi tersebut merupakan upaya lanjutan untuk menyelidiki penerbangan tak berizin pesawat AirAsia QZ8051 yang pada akhirnya tidak pernah tiba di Bandara tujuan Changi, Singapura. Pesawat itu jatuh di Selat Karimata sekitar Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, 28 Desember 2014.
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/01/09/170913826/Jonan.Beri.Sanksi.Lima.Maskapai.61.Penerbangan.Dibekukan?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Khlwp
Jonan tidak menyebutkan rute-rute penerbangan yang dibekukan tersebut. Ia mengatakan, maskapai-maskapai tersebut dapat mengajukan izin penerbangan dan akan segera diproses untuk membuka kembali sanksi pembekuan tersebut.
"Sanksi pelanggaran tidak boleh terbang dan kami meminta maskapai tersebut untuk mengajukan izin secepatnya," kata Jonan.
Selain kelima penerbangan, Kemenhub juga memberikan sanksi kepada AirAsia yang melanggar izin penerbangan, termasuk untuk rute Surabaya-Singapura.
Pemberian sanksi itu dilakukan setelah Kemenhub bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan investigasi atas pelanggaran-pelanggaran tersebut. Investigasi itu juga melibatkan lima otoritas bandara, yaitu Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Kualanamu-Medan, Juanda-Surabaya, Ngurah Rai-Denpasar, dan Sultan Hasanuddin-Makassar. Salah satu tujuannya ialah mengungkap pejabat-pejabat otoritas bandara yang diduga terlibat dalam izin penerbangan.
Sebelumnya, sudah ada tujuh pejabat, baik dari kementerian maupun otoritas bandara, yang sudah dimutasi untuk kepentingan audit dan investigasi. Di antaranya ada dua pejabat kementerian yang dimutasi, yakni Kepala Bidang Keamanan dan Kelayakan Angkutan Udara merangkap Unit Kerja Pelaksana Slot-time (UPKD) di Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya dan Principal Operational Inspector (POI) Kemenhub di AirAsia. Dari Air Navigation Indonesia, terdapat tiga orang, yakni General Manager Perum Airnav Surabaya, Manager Air Traffic Service (ATS) Operation Surabaya, dan Senior Manager ATS Kantor Pusat Perum Airnav. Adapun dari Angkasa Pura I ialah Departement Head Operation PT AP I cabang Bandara Juanda dan Section Head Apron Movement Control AP I Bandara Juanda.
Investigasi tersebut merupakan upaya lanjutan untuk menyelidiki penerbangan tak berizin pesawat AirAsia QZ8051 yang pada akhirnya tidak pernah tiba di Bandara tujuan Changi, Singapura. Pesawat itu jatuh di Selat Karimata sekitar Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, 28 Desember 2014.
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/01/09/170913826/Jonan.Beri.Sanksi.Lima.Maskapai.61.Penerbangan.Dibekukan?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Khlwp
* www.ayojambi.com/