JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengumumkan harga bahan bakar minyak jenis premium dan solar serta elpiji yang baru pada Jumat (16/1/2015). Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, pemerintah mengubah waktu evaluasi penetapan harga BBM dari sebelumnya satu bulan menjadi dua minggu sekali.
"Kami mencermati penurunan harga BBM dan elpiji yang cukup drastis sekarang ini. Pada Jumat ini, kami akan umumkan harga baru BBM dan elpiji," kata Sudirman di Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Ia menyebutkan, pihaknya akan mengubah Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 yang masih mengatur penetapan harga BBM setiap satu bulan menjadi dua minggu sekali.
Sebelumnya, Pertamina memperkirakan harga premium pada bakal turun hingga di bawah Rp 7.000 per liter.
"Dengan kecenderungan harga yang ada, premium bisa turun lebih dari Rp 600 per liter atau menjadi di bawah Rp 7.000 per liter," kata Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Ahmad Bambang.
Menurut dia, sejak 25 Desember 2014, harga minyak sekitar 50 dollar AS per barel dan produk BBM di Singapura sesuai patokan Platt's (MOPS) sekitar 60 dollar per barel.
"Setiap penurunan MOPS sebesar satu dollar per barel, harga BBM bisa turun Rp 50. Tapi, tergantung pergerakan kursnya," katanya.
Sesuai Peraturan Menteri No 39 Tahun 2014, pemerintah per 1 Januari 2015 menurunkan harga premium dari Rp 8.500 menjadi Rp 7.600 per liter. Harga premium tersebut sudah sesuai pasar. Perhitungan harga tersebut mengacu MOPS sebesar 73 dollar AS per barel dan kurs Rp 12.380 per dollar AS pada periode 25 November-24 Desember 2014.