Kamis, 17 September 2015

Ekstasi Senilai Rp 10 Miliar Disita, Oknum Pecatan Polisi juga Diamankan

Polresta Jambi yang mengamankan 36.071 butir ekstasi. 
Jika dirupiahkan senilai Rp 10 milyar lebih.
JAMBI, ayojambi.com - Tak tanggung-tanggung, kali ini barang haram yang berhasil disita sebanyak 36.071 butir. Jika dirupiahkan senilai Rp 10 milyar lebih.

Selain ribuan butir barang haram itu, pihaknya juga mengamankan dua pelaku atasnama Ade Agung Kurniawan alias Edo (28) warga Nusa Indah Kecamatan Kotabaru yang merupakan oknum pecatan Polisi yang sebelumnya berdinas di Polresta Jambi dan Usman alias Siman (27) warga Bagan Pete Kecamatan Kotabaru Jambi.
Tertangkapnya kasus ini berkat dari informasi yang diterima oleh anggota Resnarkoba bahwa Edo terlibat dalam perkara Narkotika jenis pil ektasi. Dengan sigap, anggota langsung turun kelapangan dan mengamankan pelaku yang kala itu sedang berada di Lorong Rakyat Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan.

Namun kala itu, anggota tidak menemukan barang bukti apapun dari tersangka. Namun dari keterangannya, bahwa ada rekannya yang mempunyai barang haram itu. Dia adalah Usman. Lagi-lagi anggota yang turun tidak menemukan barang itu.

Berdasarkan informasi dari Usman, ia memang menyimpan pil ektasi yang ia simpan disebuah rumah di Jalan Kopral Umar RT 21 Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kotabaru Jambi.

Dirumah itu, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan tas hitam yang disimpan di bawah kasur tempat tidur. Didalam tas itu tersimpan tiga bungkus pil ektasi warna merah jambu yang ditotalkan sebanyak 30.251 butir.

Tak hanya dibawah kasur, pelaku juga menyimpan barang haram itu didalam tanah yang juga masih didalam kamar itu. Disana mereka menemukan tapperewer yang didalamnya ada enam bungkus sedang pil ektasi yang jika dijumlahkan sebanyak 5.820 butir.

"Iya, kita juga mengamankan oknum pecatan Polri," kata Kapolresta Jambi Kombespol Kristono, Kamis (17/9). (*)

http://jambi.tribunnews.com/2015/09/17/ekstasi-senilai-rp-10-miliar-disita-oknum-pecatan-polisi-juga-diamankan
* www.ayojambi.com/