Selasa, 29 Maret 2011

Duh! Anggota Polisi Jambret Gadis Pidie

BANDA ACEH, KOMPAS.com — Seorang anggota polisi di jajaran Polresta Banda Aceh terpaksa mendekam di hotel prodeo tempat dinasnya sendiri karena menjambret seorang gadis asal Kabupaten Pidie, Aceh.
Ironisnya, penjambretan dilakukan seusai mendengar amanah Kapolda Aceh agar polisi bisa meningkatkan tugas kamtibmasnya. Kapolresta Banda Aceh Kombes Armensyah Thay mengaku sangat kesal atas perbuatan anak buahnya tersebut.

“Sangat memungkinkan dia akan dipecat dengan tidak hormat karena sudah memalukan kesatuan tempat dia bertugas,” kata Armensyah tegas, (29/3/2011) di Polresta Banda Aceh, Selasa.

Dari pemeriksaan petugas, anggota polisi berinisial Briptu Ir (25) ini mengaku sedang mengendarai kendaraan di kawasan Jalan Iskandar Muda, Punge, menuju Ulhee Lheu, Banda Aceh. Kemudian Briptu Ir juga melihat seorang perempuan yang juga mengenakan sepeda motor di jalan yang sama.

“Lalu ia mendekati motor si perempuan itu dan kemudian menjambret tas yang dipegang si korban. Isi tas tidak seberapa, tapi ini kelakuan yang sangat buruk dan memalukan,” kata Armensyah Thay.

Korban bernama Rasyidah (24) diketahui berasal dari Kabupaten Pidie, yang sedang berada di Kota Banda Aceh. Briptu Ir juga diduga dalam kondisi mabuk dan menggunakan narkoba jenis sabu.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara dan dipecat dengan tidak hormat dari satuan kepolisian.

http://regional.kompas.com/read/2011/03/29/18550568/