Selasa, 05 April 2011

Dua WNA Diduga Lakukan Hipnotis

JAMBI - Dua orang Warga Negara Asing asal Cina yaitu seorang pria Cong Wei (48) dan wanita Hu Ayyun (39) diamankan polisi. Keduanya diduga telah melakukan hipnotis, sesuai dari laporan masyarakat (korban).
Mereka diamankan pada hari Kamis (3/4-2011) di kawasan Pasar Hongkong, Jelutung. Namun Polisi tidak memiliki bukti yang kuat untuk menahan mereka, lalu keduanya serahkan ke pihak Imigrasi Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Drs Syamsudin Lubis melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Suriyono, kepada wartawan mengatakan, kedua warga negara Cina diamankan berdasarkan laporan warga masyarakat yang mengatakan ada pelaku hipnotis. Selanjutnya, setelah mendapat informasi itu, anggota Polsekta Jelutung, langsung ke lokasi kejadian.

"Pertama yang diamankan adalah Hu Ayyun dan setelah dipancing, temannya Cong Wei datang. Lalu, mereka berdua diamankan berdasarkan laporan warga Handil, Jelutung, Acun," kata Agus, Senin (4/4).

Dari informasi yang didapat, kedua tersangka yang ditangkap berasal dari Guangdong, Cina, komplotan mereka itu berjumlah enam orang, terdiri lima wanita dan satu orang pria. Namun, namun pihak Polisi tidak mengetahui di mana keempat orang tersangka itu. Dalam pemeriksaan, anggota Polisi tidak menemukan barang mencurigakan atau bukti yang mengarah ke perbuatan hipnotis seperti yang dilaporkan korban.

"Dari keterangan korban yang bernama Acun, dia bertemu dengan tersangka di Pasar Hongkong. Setelah bertemu, lalu ia pulang ke rumah. Ia mengambil barang-barang berharga seperti uang dan emas miliknya. Tapi, anaknya lalu kagetkan ibunya. Acun baru sadar ketika ia dikagetkan oleh anaknya, kalau dia telah dihipnotis dan barang berharganya tidak jadi diserahkan kepada komplotan hipnotis. Tapi, anak Acun saat itu yang mengetahui ibunya hampir jadi korban hipnotis langsung melapor ke Polsekta Jelutung," jelas Agus.

Sebelumnya, kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, juga ada laporan yang masuk di Polresta mengenai hipnotis yang menjadi korban Suliana warga Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur. Saat itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 75 juta. "Laporannya November 2010 lalu. Setelah kita temukan korban dengan warga RRC itu, korban tidak bisa memastikan apakah mereka pelakunya atau tidak. Jadi, buktinya tidak cukup untuk menahan mereka. Kita cuma bisa menahan 1x24 jam, kalau tidak ada bukti terpaksa kita bebaskan," ujarnya.

Berdasarkan paspor, keduanya masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta di Jakarta pada 24 Maret 2010. Mereka tiba di Jambi, pada Kamis (31/3) dengan menggunakan jasa mobil rental AVP warna merah. (team)