Kamis, 16 Juni 2011

Walhi: Batalkan Proyek Jalan di TNKS

JAMBI - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi, mendesak pemerintah membatalkan rencana proyek pembangunan jalan sepanjang 15 kilometer yang membelah kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS), dengan rute Renah Kemumu-Tanjung Kasri di Kabupaten Merangin, Jambi.
"Kita menolak keras rencana tersebut, agar kelak tak berujung konflik dan menimbulkan bencana baru yang justru sulit untuk ditanggulangi", kata Arif Munandar, Direktur Eksekutif Walhi Jambi, kepada Tempo, Rabu (15/6).

Menurut Arif, bukan karena kepentingan global membuat pihaknya berkomitmen menjaga kelestarian TNKS dan kawasan penyangganya. Tapi lebih didasari Propinsi Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan dan Bengkulu, secara khusus bergantung pada kelestarian kawasan TNKS ini.

"Bentang alam yang saling berhubungan erat dengan TNKS di empat Propinsi ini tidak dapat dijawab dengan strategi penanggulangan sendiri-sendiri", ujarnya.

Walhi menilai ada proyek ini bentuk dari arah kebijakan pembangunan yang cenderung terburu-buru, tidak didasari pada orientasi jangka panjang dan bertumpu pada semangat ekonomi semata.

Berdasarkan informasi Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyetujui usulan pembangunan jalan raya dengan syarat: lebar jalan yang dibangun tak lebih dari dua meter, pembangunan tidak disertai penebangan tanaman pada kiri dan kanan jalan, dan harus meminimalkan kerusakan lingkungan.

Andre, bagian Humas Balai TNKS kepada wartawan belum lama ini mengemukakan, pembangunan jalan Renah Kemumu-Tanjung Kasri dikhawatirkan akan mendorong maraknya usulan pembangunan jalan. Padahal, TNKS seluas 1,389 juta hektar ini telah dijadikan warisan alam dunia oleh UNESCO dan kawasan prioritas dunia sebagai Tiger Conservation Landscape, sehingga wajib dijaga kelestariannya.

Wakil Bupati Merangin Hasan Basri Harun, berjanji pembangunan jalan Renah Kemumu-Tanjung Kasri tidak akan diikuti aktivitas ilegal dalam hutan. Selama ini, warga setempat juga tak memanfaatkan hutan dengan membalak dan berburu liar.

Pembangunan jalan senilai Rp 65 miliar ini untuk membangun jalan sepanjang 15 kilometer dengan lebar empat meter berupa perkerasan. ”Jika menteri hanya mengizinkan lebar jalan dua meter, berarti kami harus menyesuaikannya,” ujarnya.(SYAIPUL BAKLHORI)