Sabtu, 20 Agustus 2011

Kronologi Kasus Dugaan Rekayasa Penangkapan Bobby

JAKARTA, KOMPAS.com - Kurang lebih sudah sembilan bulan, Bobby Derifianza (22), mahasiswa Akademi Pimpinan Perusahaan (APP) Jakarta mendekam di balik jeruji sel tahanan sejak dirinya ditangkap pada tanggal 18 Desember 2010. Ia sempat mendekam selama 117 hari di sel tahanan Polresta Bekasi Kota sampai akhirnya diserahkan ke rumah tahanan (rutan) Bulak Kapal, Bekasi.
Proses persidangan Bobby pun kini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Ia didakwa empat tahun lantaran disebut-sebut mengkonsumsi narkotika bersama temannya, Afriska Prakasa (22). Namun, semua tuduhan itu dibantah Bobby baik di persidangan maupun saat penyidikan di kepolisian.

Ibunda Bobby, Dewi, menuturkan banyak kejanggalan yang terjadi dalam kasus yang membelit anaknya itu. Ia menyatakan anaknya ditangkap bukan atas kesalahannya.
"Anak saya tidak pernah memiliki atau memakai ganja. Tes urine yang disebut positif itu juga bohong, kata anak saya dia tidak pernah dites. Saya sudah lapor dua penyidik di Polres ke Propam Polda," ujar Dewi.

Berikut kronologi kasus Bobby versi Dewi:
18 Desember 2010 Pukul 22.00 WIB. Mahasiswa Akademi Pimpinan Perusahaan (APP), Afriska Prakarsa (22) ditangkap di depan warnet Onestop, Jalan Agus Salim, Bekasi oleh dua penyidik yakni Komisaris Su dan Briptu Bay alias BM. Dari tangan Afriska, polisi menemukan ganja 1,2 gram. Afriska lalu dibawa ke mobil penyidik dan ditanyai dari mana barang itu berasal. Di situ, Afriska ditekan, sampai akhirnya mengaku mendapatkan ganja dari Bobby Derifianza (22), mahasiswa APP lain. Dari sana, penyidik yang sama langsung menuju rumah Bobby yang terletak di perumahan Victoria Park Residence, Kel Nusa Jaya, Karawaci, Tangerang.

18 Desember 2010 pukul 23.30 WIB. Bobby yang baru tiba di rumah seusai dari kampus langsung dibekuk dua anggota polisi. Ia pun dibawa ke mobil yang sama. Di mobil, Bobby diminta mengaku ganja hasil penangkapan Afriska. Bobby membantah dan mengaku tidak tahu menahu soal ganja yang dimiliki Afriska. Kedua mahasiswa ini pun akhirnya digelandang ke Polres Bekasi Kota. Meski ditangkap di dua tempat berbeda, di dalam BAP, Bobby dan Afriska disebutkan ditangkap bersama-sama di Bekasi.

20 Desember 2010 Orang tua Bobby mendatangi Polresta Bekasi Kota untuk menjenguk anaknya dan memintai kejelasan perihal penangkapan Bobby kepada penyidik. Di situ, penyidik Briptu Bay meminta uang Rp 10 juta. Namun, permintaan polisi ini tidak bisa disanggupi orang tua Bobby. Kasus pun tetap bergulir.

24-30 Desember 2010 Afriska mengeluarkan tiga buah surat yakni surat pernyataan Bobby tidak terlibat, kronologi kasus yang sebenarnya, dan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Di dalam kronologi yang diceritakan Afriska, diketahui ia disuruh seorang perempuan D untuk membeli ganja dengan upah Rp 50.000. Ganja dibeli dari seorang bandar R. Saat hendak bertemu D, Afriska justru dibekuk polisi duluan. Surat-surat pengakuan Afriska ini kemudian ditunjukkan ke Kasat Narkoba Polresta Bekasi Kota, namun tak digubris. Polisi tetap meneruskan kasus ini. Namun, selama proses penyidikan kasus berlangsung, polisi hanya memeriksa Bobby dan Afriska, tidak ada saksi lainnya.

Pertengahan Januari 2011 Orang tua Bobby bertemu dengan seorang jaksa PN Bekasi berinisial AF kenalan orang tua Afriska. Di dalam pertemuan itu, jaksa menyarankan agar keduanya rela memberikan sejumlah uang ke penyidik Polres untuk diturunkan pasalnya.

Jaksa itu juga meminta uang masing-masing Rp 15 juta. Atas saran jaksa ini, orang tua Bobby dan Afriska pun akhirnya kembali menghadap penyidik dan menyerahkan uang masing-masing Rp 3 juta kepada AKP Su untuk mengubah pasal dari pengedar menjadi pemakai dan menurunkan barang bukti bagi Afriska. Selain kepada AKP Su, Briptu BM juga ikut meminta uang lelah untuk melakukan tes urine kepada Bobby dan Afriska masing-masing Rp 750.000.

14 April 2011 Bobby dan Afriska dipindah ke rutan Bulak Kapal, Bekasi.

28 April 2011 Orang tua Bobby melaporkan AKP Su dan Briptu BM ke Propam Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran etika profesi kepolisian.

30 Mei 2011 Sidang perdana digelar di PN Bekasi. Bobby dan Afriska didakwa bersama dengan pasal 111 subsider 127 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun.

25 Juli 2011 Majelis Hakim PN Bekasi melakukan konfrontasi keterangan dari saksi penyidik kepolisian dan kedua terdakwa. Bobby tetap membantah segala tuduhan dirinya terlibat. Afriska juga menerangkan dirinya ditangkap sendiri dan Bobby sama sekali tidak terlibat. Ia menyebut nama Bobby lantaran dipaksa polisi. Dalam kesaksian itu, Afriska juga kembali menyatakan mencabut BAP.

11 Agustus 2011 Jaksa penuntut umum menuntut Bobby dan Afriska 4 tahun penjara karena terbukti mengkonsumsi ganja secara bersama-sama.

19 Agustus 2011 Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, menyatakan Propam Polda Metro Jaya menemukan adanya kelalaian yang dilakukan AKP Su dan Briptu BM. Kelalaian itu terkait penulisan waktu dan tempat penangkapan yang disebut diakui salah ketik oleh kedua penyidik. Belum ada sanksi yang dijatuhkan terhadap penyidik tersebut.

23 Agustus 2011 Bobby dan Afriska akan menghadapi pembacaan vonis dari majelis hakim PN Bekasi.

http://megapolitan.kompas.com/read/2011/08/20/1725061/