Sabtu, 20 Agustus 2011

Polisi Temukan Kelalaian Penyidik Kasus Rekayasa Bobby

JAKARTA, KOMPAS.com — Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menemukan adanya kelalaian yang dilakukan dua orang mantan aparat Satuan Narkoba Polresta Bekasi Kota, yakni Ajun Komisaris Su dan Briptu Bay, terkait penangkapan mahasiswa Akademi Pimpinan Perusahaan (APP), Bobby Derifianza (22), pada 18 Desember 2010 lalu. Kedua polisi itu melakukan kesalahan ketik dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Bobby.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar, Jumat (19/8/2011) di Polda Metro Jaya. "Ada kesalahan dalam BAP. Ada kesalahan ketik," ujar Baharudin.

Ia melanjutkan, kesalahan ketik yang dilakukan dua penyidik itu terjadi pada waktu penangkapan dan tempat kejadian perkara. "Salah di waktu dan tempatnya, berdasarkan penelusuran Propam," ucap Baharudin.

Adanya kejanggalan dalam BAP memang sempat diutarakan Dewi, ibunda Bobby. Dewi mengungkapkan di dalam BAP, Bobby ditangkap bersama dengan temannya, Afriska Prakasa, yang kedapatan membawa ganja 1,2 gram pada 18 Desember 2010 pukul 22.00 di Bekasi. Padahal, Bobby ditangkap di depan rumahnya di Perumahan Victoria Park, Tangerang, di hari yang sama namun pukul 23.30 WIB dan tanpa ada barang bukti ataupun surat penangkapan.

Bobby ditangkap berdasarkan pengakuan Afriska yang mengatakan bahwa ganja didapat dari teman sekampusnya itu. Pernyataan ini dibantah Bobby dalam BAP, namun penyidik tetap memprosesnya hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

Di hadapan majelis hakim dan surat pernyataan, Afriska menyatakan dirinya ketika itu ditekan polisi sehingga terpaksa berbohong. "Saya ditekan dan dipaksa oleh polisi. Sebenarnya, Bobby tidak terlibat. Saya minta BAP dicabut," tulis Afriska dalam kopian surat yang dimiliki Dewi.

Selain adanya kejanggalan dalam BAP, Dewi juga melaporkan dua penyidik itu karena melakukan pemerasaan kepadanya untuk mengubah pasal. Pada saat penangkapan, Bobby dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun karena dianggap berperan sebagai pengedar narkotika. Dewi diminta uang Rp 3 juta oleh AKP Su untuk menurunkan ancaman hukuman menjadi 4 tahun dengan Pasal 111 subsider 124 Undang-Undang Narkotika.

Terhadap adanya dugaan pemerasan ini, Baharudin mengatakan pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan. "Soal itu masih terus kami dalami. Yang jelas kami tetap masih menunggu kasus pidananya ini selesai dulu di pengadilan," tutur Baharudin.

Terhadap pelanggaran etika yang dilakukan penyidik, lanjutnya, maka Propam Polda akan menjatuhkan sanksi disipliner berupa mutasi ataupun penundaan naik pangkat. "Untuk dua penyidik itu belum dijatuhkan sanksi sampai proses pemeriksaan dan kasus pidananya selesai dulu," pungkas Baharudin.

Sebelumnya, kasus yang menimpa Bobby bermula dari penangkapan Afriska Prakarsa (22), mahasiswa Akademi Pimpinan Perusahaan (APP), Jakarta Selatan, dengan barang bukti ganja seberat 1,2 gram di Bekasi. Beberapa jam, petugas yang sama menangkap Bobby Derifianza (22), yang juga mahasiswa APP di rumahnya di Tangerang.

Dari situ, keanehan mulai tampak karena penyidik menyatakan Bobby ditangkap bersama dengan Afriska di Bekasi. Kejanggalan terus berlanjut di mana orangtua Bobby pernah dimintai uang sebanyak Rp 3 juta untuk mengubah pasal pengedar menjadi pasal pemakai.

Bobby pun mendekam selama 117 hari di sel Polresta Bekasi Kota sampai akhirnya ditahan di Rutan Bulak Kapal, Bekasi, sembari menjalani proses persidangan di PN Bekasi.

Pada Selasa, 9 Agustus 2011 lalu, jaksa penuntut umum menuntut Bobby 4 tahun penjara karena dinilai terbukti menggunakan ganja. Padahal, Bobby sama sekali tidak pernah melakukan tes urine dalam proses penyidikan.

Tuntutan ini pun ditengarai merupakan permainan jaksa. Pasalnya, orangtua Bobby mengaku sempat diminta uang Rp 15 juta oleh jaksa namun mereka tidak menyanggupinya.

http://megapolitan.kompas.com/read/2011/08/19/18331583