KTP adalah kartu identitas diri yang wajib dibawa bilamana seseorang keluar rumah/bepergian. Tanpa KTP akan membuat kita kerepotan, apalagi bilamana ada sweeping. Dan sebagai warga Negara yang beragama Khonghucu, kita pun wajib dan berhak untuk menunjukkan identitas keagamaan kita. Bilamana identitas keagamaan kita tidak sama/belum beridentitas Khonghucu, kita perlu mengubah isi kolom agama menjadi agama Khonghucu. Kita harus berani meminta mengubah KTP dan KSK kita menjadi agama Khonghucu. Jangan ragu-ragu. Mengapakah kita harus merubah KTP dan KSK?
DASAR HUKUM AGAMA KHONGHUCU
Secara hirarki perundangan, Khonghucu sebagai salah satu agama yang mendapat jaminan kemerdekaan untuk dipeluk, dipraktekkan dan diamalkan oleh umatnya mengacu pada perundangan sebagai berikut :
1.UUD 1945 – BAB XI AGAMA Pasal 29
(1) Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2.UU NOMOR 1/PNPS TAHUN 1965
TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA
Penjelasan Pasal 1
…Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Cu (Confusius). Hal ini dapat dibuktikan dalam sejarah perkembangan Agama-agama di Indonesia. Karena 6 macam Agama ini adalah agama-agama yang dipeluk hampir seluruh penduduk Indonesia, maka kecuali mereka mendapat jaminan seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 Undang-undang Dasar, juga mereka mendapat bantuan-bantuan dan perlindungan seperti yang diberikan oleh pasal ini.
Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya: Yahudi, Zarasustrian, Shinto,Taoism dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan lain.
3. SURAT MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 356/PAN.MK/XII/2005 – 28 DESEMBER 2005 kepada MATAKIN tentang Penjelasan tentang UU No. 1/PnPs/1965 masih berlaku dan punya kekuatan hukum mengikat.
4. PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI terhadap Judicial Review atas Undang-Undang No. 1/PnPs/1965. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Larangan Penodaan Agama. UU tersebut masih tetap berlaku.
“MK memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Mahfud MD yang di dampingi delapan hakim konstitusi lainnnya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (19/4/2010).
“Dalil-dalil pemohon tidak beralasan hukum, mahkamah menolak pernyataan pemohon,” ungkap Mahfud.
MK berpendapat, negara memang memiliki otoritas untuk mengatur masyarakat. Jika ada konflik, maka yang bisa memberikan paksaan untuk mengatur adalah negara. “Sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” ujar Mahfud sambil mengetuk palu. (http://www.djpp.depkumham.go.id/berita-hukum-dan-perundang-undangan/482-mk-tolak-judicial-review-uu-penodaan-agama.html)
5. SURAT MENTERI DALAM NEGERI NO.470/336/SJ 24 FEB 2006 HAL ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN AGAMA KHONGHUCU yang meminta Gubernur/Walikota untuk memebrikan pelayanan administrasi kependudukan kepada penganut agama Khonghucu dengan menambah keterangan agama Khongucu pada dokumen administrasi kependudukan yang digunakan selama ini.
Komitmen pemerintah dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam hal pengembalian hak-hak sipil umat Khonghucu juga tercermin dalam pidato-pidatonya ketika menghadiri Perayaan Imlek Nasional di Jakarta seperti kutipan di bawah ini.
6. PIDATO PRESIDEN DALAM PERAYAAN IMLEK KE 2561 (20 FEBRUARI 2010)
“Hadirin sekalian yang saya muliakan,
Setiap Perayaan Tahun Baru Imlek, saya berkesempatan hadir bersama Saudara-saudara semua. Sejak Presiden RI ke-4, Almarhum Bapak KH Abdurrahaman Wahid mencanangkan Perayaan Imlek Tingkat Nasional pada tahun 1999 yang lalu, Alhamdulillah sudah 11 kali saya bisa merayakan Imlek bersama ummat Khonghucu. Saya turut bergembira dan berbahagia, sebagaimana Saudara-saudara juga bergembira dan berbahagia menyambut datangnya tahun baru dan harapan baru.
Sebagai Kepala Negara, saya juga merasa amat senang karena terdapat kemajuan yang signifikan dalam pemenuhan hak-hak sipil ummat Khonghucu. Sebagai contoh, catatan sipil untuk pernikahan penganut Khonghucu pada prinsipnya sudah tidak ada masalah. Pendidikan agama Khonghucu juga telah diatur oleh Peraturan Menteri Agama. Ke depan saya meminta kepada Menteri Agama, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Hukum dan HAM, serta semua pihak terkait, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah, untuk terus meningkatkan kwalitas, pelayanan hak-hak sipil bagi ummat Khonghucu dan masyarakat Tionghoa. Penuhi hak-hak sipil ummat Khonghucu dan masyarakat Tionghoa sesuai dengan amanat UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.”
7. PIDATO PRESIDEN DALAM PERAYAAN IMLEK KE 2562 (14 FEBRUARI 2011)
“Hadirin yang saya hormati, Terhadap penuntasan pemberian perlakuan yang adil dan pelayanan administrasi yang baik kepada umat Konghucu, saya tegaskan untuk yang kesekian kalinya bahwa negara dan pemerintah bukan hanya telah menghentikan dan meniadakan kebijakan yang diskriminatif, tetapi juga terus meningkatkan pemberian pelayanan yang adil dan baik kepada semua penganut agama, termasuk umat Konghucu. Banyak yang sudah kita capai, dan banyak pula yang telah pemerintah lakukan. Oleh karena itu, sejumlah permasalahan teknis dan administratif yang masih terjadi di beberapa daerah, saya minta dapat benar-benar dituntaskan. Kepada Kementerian Agama dan para gubernur kepala daerah, agar tahun ini dan tahun depan dapat menuntaskan permasalahan yang tersisa yang berkaitan dengan perlindungan dan pelayanan kepada umat Konghucu.” ( www.presidenri.go.id)
Berdasarkan perundangan di atas dan pidato Presiden, Khonghucu jelas-jelas adalah agama yang keberadaannya wajib diayomi oleh Negara. Jangan ragu-ragu lagi merubah KTP dan KSK menjadi agama Khonghucu.
PERKAWINAN AGAMA KHONGHUCU
Dengan memiliki KTP dan KSK dengan identitas agama Khonghucu, umat Khonghucu juga bisa melakukan perkawinan agama Khonghucu dan mendaftarkannya ke Kantor Catatan Sipil & Kependudukan setempat. Dasar hukumnya ialah karena Khonghucu sudah mendapatkan kembali hak-hak sipilnya sesuai UUD 1945 yang diamandemen dan peraturan perundangan seperti yang disebut di atas, status perkawinan harus dicatatkan oleh Kantor Catatan Sipil / Dinas Kependudukan setempat. Selain itu dasar hukumnya adalah :
SURAT MENTERI AGAMA NO. MA/12/2006 – 24 JAN 2006, HAL PENJELASAN STATUS PERKAWINAN AGAMA KHONGHUCU DAN PENDIDIKAN AGAMA KHONGHUCU. Dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan Nasional ini menerangkan agar pencatatan perkawinan bagi para penganut agama Khonghucu dapat dilakukan sesuai peraturan perundangan yang ada. Demikian pula hak-hak sipil lainnya.
PENDIDIKAN AGAMA KHONGHUCU DI SEKOLAH / UNIVERSITAS
Dengan memiliki KTP beragama Khonghucu maka perserta didik yang beragama Khonghucu berhak untuk mendapatkan pendidikan agama Khonghucu si sekolah-sekolah dan universitas. Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 mengamanatkan agar peserta didik mendapat pendidikan agama dan keagamaan yang sesuai agamanya dan diajar oleh guru yang seagama dengan peserta didik.
SURAT MENTERI AGAMA NO. MA/12/2006 – 24 JAN 2006, HAL PENJELASAN STATUS PERKAWINAN AGAMA KHONGHUCU DAN PENDIDIKAN AGAMA KHONGHUCU. Dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan Nasional ini menerangkan bahwa pendidikan agama Khonghucu sesuai dengan ketentuan Pasal 12a UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dalam hal ini Departemen Agama ke depan akan memfasilitasi penyediaan guru-guru pendidikan agama Khonghucu di sekolah-sekolah.
Buku-buku agama Khonghucu untuk SD kelas 1 sampai 6 yang sudah memenuhi syarat oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) sudah terbit dan bisa didapatkan di tempat ibadah agama Khonghucu MAKIN Boen Bio Surabaya. Selain itu buku-buku ini juga bisa diunduh (download) melalui website MATAKIN dengan alamat http://matakin.or.id. Sedangkan buku-buku untuk tingkat SMP dan SMA yang sudah lolos BSNP sedang dalam pesiapan untuk diupload di website MATAKIN.
http://www.wenmiao.or.id/2011/12/ktp-khonghucu/
DASAR HUKUM AGAMA KHONGHUCU
Secara hirarki perundangan, Khonghucu sebagai salah satu agama yang mendapat jaminan kemerdekaan untuk dipeluk, dipraktekkan dan diamalkan oleh umatnya mengacu pada perundangan sebagai berikut :
1.UUD 1945 – BAB XI AGAMA Pasal 29
(1) Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2.UU NOMOR 1/PNPS TAHUN 1965
TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA
Penjelasan Pasal 1
…Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Cu (Confusius). Hal ini dapat dibuktikan dalam sejarah perkembangan Agama-agama di Indonesia. Karena 6 macam Agama ini adalah agama-agama yang dipeluk hampir seluruh penduduk Indonesia, maka kecuali mereka mendapat jaminan seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 Undang-undang Dasar, juga mereka mendapat bantuan-bantuan dan perlindungan seperti yang diberikan oleh pasal ini.
Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya: Yahudi, Zarasustrian, Shinto,Taoism dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan lain.
3. SURAT MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 356/PAN.MK/XII/2005 – 28 DESEMBER 2005 kepada MATAKIN tentang Penjelasan tentang UU No. 1/PnPs/1965 masih berlaku dan punya kekuatan hukum mengikat.
4. PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI terhadap Judicial Review atas Undang-Undang No. 1/PnPs/1965. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Larangan Penodaan Agama. UU tersebut masih tetap berlaku.
“MK memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Mahfud MD yang di dampingi delapan hakim konstitusi lainnnya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (19/4/2010).
“Dalil-dalil pemohon tidak beralasan hukum, mahkamah menolak pernyataan pemohon,” ungkap Mahfud.
MK berpendapat, negara memang memiliki otoritas untuk mengatur masyarakat. Jika ada konflik, maka yang bisa memberikan paksaan untuk mengatur adalah negara. “Sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” ujar Mahfud sambil mengetuk palu. (http://www.djpp.depkumham.go.id/berita-hukum-dan-perundang-undangan/482-mk-tolak-judicial-review-uu-penodaan-agama.html)
5. SURAT MENTERI DALAM NEGERI NO.470/336/SJ 24 FEB 2006 HAL ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN AGAMA KHONGHUCU yang meminta Gubernur/Walikota untuk memebrikan pelayanan administrasi kependudukan kepada penganut agama Khonghucu dengan menambah keterangan agama Khongucu pada dokumen administrasi kependudukan yang digunakan selama ini.
Komitmen pemerintah dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam hal pengembalian hak-hak sipil umat Khonghucu juga tercermin dalam pidato-pidatonya ketika menghadiri Perayaan Imlek Nasional di Jakarta seperti kutipan di bawah ini.
6. PIDATO PRESIDEN DALAM PERAYAAN IMLEK KE 2561 (20 FEBRUARI 2010)
“Hadirin sekalian yang saya muliakan,
Setiap Perayaan Tahun Baru Imlek, saya berkesempatan hadir bersama Saudara-saudara semua. Sejak Presiden RI ke-4, Almarhum Bapak KH Abdurrahaman Wahid mencanangkan Perayaan Imlek Tingkat Nasional pada tahun 1999 yang lalu, Alhamdulillah sudah 11 kali saya bisa merayakan Imlek bersama ummat Khonghucu. Saya turut bergembira dan berbahagia, sebagaimana Saudara-saudara juga bergembira dan berbahagia menyambut datangnya tahun baru dan harapan baru.
Sebagai Kepala Negara, saya juga merasa amat senang karena terdapat kemajuan yang signifikan dalam pemenuhan hak-hak sipil ummat Khonghucu. Sebagai contoh, catatan sipil untuk pernikahan penganut Khonghucu pada prinsipnya sudah tidak ada masalah. Pendidikan agama Khonghucu juga telah diatur oleh Peraturan Menteri Agama. Ke depan saya meminta kepada Menteri Agama, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Hukum dan HAM, serta semua pihak terkait, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah, untuk terus meningkatkan kwalitas, pelayanan hak-hak sipil bagi ummat Khonghucu dan masyarakat Tionghoa. Penuhi hak-hak sipil ummat Khonghucu dan masyarakat Tionghoa sesuai dengan amanat UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.”
7. PIDATO PRESIDEN DALAM PERAYAAN IMLEK KE 2562 (14 FEBRUARI 2011)
“Hadirin yang saya hormati, Terhadap penuntasan pemberian perlakuan yang adil dan pelayanan administrasi yang baik kepada umat Konghucu, saya tegaskan untuk yang kesekian kalinya bahwa negara dan pemerintah bukan hanya telah menghentikan dan meniadakan kebijakan yang diskriminatif, tetapi juga terus meningkatkan pemberian pelayanan yang adil dan baik kepada semua penganut agama, termasuk umat Konghucu. Banyak yang sudah kita capai, dan banyak pula yang telah pemerintah lakukan. Oleh karena itu, sejumlah permasalahan teknis dan administratif yang masih terjadi di beberapa daerah, saya minta dapat benar-benar dituntaskan. Kepada Kementerian Agama dan para gubernur kepala daerah, agar tahun ini dan tahun depan dapat menuntaskan permasalahan yang tersisa yang berkaitan dengan perlindungan dan pelayanan kepada umat Konghucu.” ( www.presidenri.go.id)
Berdasarkan perundangan di atas dan pidato Presiden, Khonghucu jelas-jelas adalah agama yang keberadaannya wajib diayomi oleh Negara. Jangan ragu-ragu lagi merubah KTP dan KSK menjadi agama Khonghucu.
PERKAWINAN AGAMA KHONGHUCU
Dengan memiliki KTP dan KSK dengan identitas agama Khonghucu, umat Khonghucu juga bisa melakukan perkawinan agama Khonghucu dan mendaftarkannya ke Kantor Catatan Sipil & Kependudukan setempat. Dasar hukumnya ialah karena Khonghucu sudah mendapatkan kembali hak-hak sipilnya sesuai UUD 1945 yang diamandemen dan peraturan perundangan seperti yang disebut di atas, status perkawinan harus dicatatkan oleh Kantor Catatan Sipil / Dinas Kependudukan setempat. Selain itu dasar hukumnya adalah :
SURAT MENTERI AGAMA NO. MA/12/2006 – 24 JAN 2006, HAL PENJELASAN STATUS PERKAWINAN AGAMA KHONGHUCU DAN PENDIDIKAN AGAMA KHONGHUCU. Dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan Nasional ini menerangkan agar pencatatan perkawinan bagi para penganut agama Khonghucu dapat dilakukan sesuai peraturan perundangan yang ada. Demikian pula hak-hak sipil lainnya.
PENDIDIKAN AGAMA KHONGHUCU DI SEKOLAH / UNIVERSITAS
Dengan memiliki KTP beragama Khonghucu maka perserta didik yang beragama Khonghucu berhak untuk mendapatkan pendidikan agama Khonghucu si sekolah-sekolah dan universitas. Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 mengamanatkan agar peserta didik mendapat pendidikan agama dan keagamaan yang sesuai agamanya dan diajar oleh guru yang seagama dengan peserta didik.
SURAT MENTERI AGAMA NO. MA/12/2006 – 24 JAN 2006, HAL PENJELASAN STATUS PERKAWINAN AGAMA KHONGHUCU DAN PENDIDIKAN AGAMA KHONGHUCU. Dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan Nasional ini menerangkan bahwa pendidikan agama Khonghucu sesuai dengan ketentuan Pasal 12a UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dalam hal ini Departemen Agama ke depan akan memfasilitasi penyediaan guru-guru pendidikan agama Khonghucu di sekolah-sekolah.
Buku-buku agama Khonghucu untuk SD kelas 1 sampai 6 yang sudah memenuhi syarat oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) sudah terbit dan bisa didapatkan di tempat ibadah agama Khonghucu MAKIN Boen Bio Surabaya. Selain itu buku-buku ini juga bisa diunduh (download) melalui website MATAKIN dengan alamat http://matakin.or.id. Sedangkan buku-buku untuk tingkat SMP dan SMA yang sudah lolos BSNP sedang dalam pesiapan untuk diupload di website MATAKIN.
http://www.wenmiao.or.id/2011/12/ktp-khonghucu/