Selasa, 13 Maret 2012

Di China, Kebut Liar Diganjar Hukuman Mati

Shanghai, KompasOtomotif - Jika ingin menyaksikan kebut liar, tinggal pilih di Kemayoran, Pramuka, Cilandak atau Kebon Nanas (Jakarta Timur), Aksi pengendara dimulai jelang tengah malam dan tak jarang membahayakan diri sendiri dan orang lain karena dilakukan di jalan umum. Tindakan nekad ini jelas melanggar peraturan Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Indonesia.

Gampang sekali jika ingin bikin takut para pengebut tersebut. Contohlah Shanghai, China. Dua "pebalap" liar yang tertangkap lagi kebut-kebutan di jalanan, semula terancam hukuman penjara selama 15 hari. Tapi, beban hukuman bisa drastis bertambah berat jika aksi mereka terbukti banyak merugikan pihak lain.
Pihak Kepolisian mengatakan, dengan pedoman peraturan baru (di China) kedua bikers berpotensi mendapatkan hukuman sampai 7 tahun penjara atau bisa lebih buruk, hukuman mati jika aksi mereka terbukti merugikan masyarakat. Kedua pengendara tersebut terpantau bertemu di salah satu persimpangan jalan di Shanghai, Jumat 3 Februari 2012 pada pukul 20.00 waktu setempat dan mulai kebut-kebutan.

Melintasi beberapa ruas jalan berbeda, melaju dengan kecepatan tinggi dan berulang kali mengabaikan rambu lalu lintas di jalan. Ketika terpantau lewat kamera CCTV, pihak kepolisian berusaha menghentikan aksi mereka. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi dengan aparat, tapi kedua pengendara akhirnya berhasil ditangkap.

Saat diamankan, kedua unit sepeda motor yang digunakan ternyata juga bermasalah karena tak punya surat-surat lengkap dan menggunakan plat nomor palsu.

http://otomotif.kompas.com/read/2012/03/13/1255/