Kamis, 03 Mei 2012

Tiga Kepala Daerah Tersangka Korupsi Proyek Damkar

JAMBI, KOMPAS.com -- Bupati Tebo Madjid Muaz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) tahun 2002. Dalam kasus yang sama, mantan Bupati Tanjung Jabung Timur Abdullah Hich dan mantan Wali Kota Jambi Arifin Manap telah lebih dahulu menjadi tersangka.
Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Jambi Wito mengatakan, Madjid menjadi tersangka bersama Hasan Basri selaku pimpinan proyek pengadaan mobil damkar untuk Kabupaten Tebo pada masa itu.

"Dari seluruh proses penyelidikan dan pemeriksaan para saksi, hasilnya mengarah pada bupati sebagai aktor penting pada dugaan korupsi proyek ini," tutur Wito, Kamis (3/5/2012) di Jambi. Namun demikian, Wito enggan menjelaskan secara detil keterlibatan Madjid dalam proses pengadaan damkar di wilayahnya.

Wito mengungkapkan, sejauh ini Madjid telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 945 juta. Dana tersebut telah masuk ke kas daerah.

Dengan demikian, kata dia, sudah 10 tersangka ditetapkan terkait kasus ini di empat daerah, yaitu Kota Jambi, Batanghari, Tebo, dan Tanjung Jabung Timur. Mantan Wali Kota Jambi Arifin Manap ditetapkan sebagai tersangka pada April lalu, bersama mantan Ketua DPRD Kota Jambi Zulkifli Shomad dan Kepala Pemadam Kebakaran Kota Jambi Arifuddin Yasad.

Sedangkan mantan Bupati Tanjung Jabung Timur ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Sekretaris Daerah Syarifuddin Fadhil dan mantan Kepala Bappeda Suparno. Keduanya menjabat pada era kepemimpinan Hich.

Menurut Wito, nama-nama tersangka belum dapat disebutkan karena pihak Kejaksaan Negeri Muara Bulian selaku penyidik tersangka tidak mau mengungkapkannya.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jambi Andi Ashary mengatakan, sejauh ini Bupati Batanghari Abdul Fattah yang juga menjabat sebagai bupati setempat pada tahun 2003, belum dapat dimintai keterangan, karena belum ada surat izin pemeriksaan dari Presiden.

Secara nasional, kasus korupsi pengadaan mobil damkar merugikan negara Rp 97,02 miliar, melibatkan mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. Hari dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan wewenang dalam proyek yang berlangsung pada 22 wilayah Indonesia pada 2003 hingga 2005 tersebut.

http://regional.kompas.com/read/2012/05/03/22263476/