Rabu, 24 Oktober 2012

Sun An dan Ang Ho, Disiksa Polisi Diperas Jaksa

JAKARTA, KOMPAS.com — "Suami saya sosok yang baik. Dia enggak mungkin melakukan pembunuhan. Anak saya masih kecil. Kita minta keadilan," kata Sumiyati, istri Ang Ho (34).
"Saya minta suami saya dibebaskan. Suami saya tidak berbuat salah. Sampai sekarang otak pelaku enggak tertangkap," timpal Sia Kim Tui, istri Sun An (51).

Hal itu dikatakan keduanya seusai bertemu dengan Albert Hasibuan, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), di Jakarta, Selasa (23/10/2012), untuk mengadukan kasus yang dialami suami mereka. Keduanya datang didampingi oleh aktivis Kontras Usman Hamid dan pengacara keduanya, Edwin Partogi.

Sun An dan Ang Ho telah divonis seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan dengan sangkaan sebagai auktor intelektualis pembunuhan pengusaha Kho Wie To (34) dan istrinya, Lim Chi Chi alias Dora Halim (30), di Kelurahan Durian, Medan Timur, Medan, pada 29 Maret 2011. Kho Wie To dan Dora Halim ditembak mati di rumahnya oleh kawanan pembunuh.

Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni penjara selama 20 tahun. Putusan keduanya lalu dikuatkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan. Keduanya lalu ditahan di Rutan Klas I Medan.

Disiksa

Edwin mengungkapkan, berdasarkan pengakuan Sun An dan Ang Ho, keduanya disiksa selama pemeriksaan polisi agar mau mengaku sebagai otak pelaku. Siksaan itu antara lain tangan dan kaki diikat, mata ditutup dengan plakban, muka ditutup dengan karung, dan tubuh ditelentangkan di lantai. Setelah itu, wajah terus disiram air.

"Selama menjadi tahanan di Polresta Medan, hampir setiap hari selama kurang lebih dua minggu, Sun An mengalami penyiksaan fisik maupun psikis. Setiap tengah malam Sun An dibawa ke suatu ruangan. Di sana dia menjadi bulan-bulanan kepolisian, mulai dari pemukulan, penendangan, sundutan rokok," terangnya.

Setelah disiksa, lanjut Edwin, keduanya dipaksa menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah disusun kepolisian. BAP itu yang menjadi dasar majelis hakim untuk menjatuhkan vonis. Padahal, di persidangan keduanya mencabut BAP lantaran tidak sesuai dengan yang dijelaskan ketika pemeriksaan.

Hingga kini, lanjut Edwin, polisi belum berhasil menangkap eksekutor pembunuhan tersebut. Menurut pembantu korban, eksekutor berjumlah empat orang.

Diperas

Menurut Sia Kim, suaminya sempat dimintai uang oleh jaksa senilai Rp 1 miliar agar kasusnya tidak jalan. Ketika itu, berkas perkara telah tiga kali dikembalikan jaksa peneliti ke kepolisian untuk dilengkapi.

"Suami saya enggak mau kasih. Jaksa terus nyatakan berkas P21 (berkas perkara lengkap)," kata Sia Kim dengan kesal. Selama penanganan di kepolisian, Sun An juga telah mengeluarkan uang hingga Rp 80 juta.

http://nasional.kompas.com/read/2012/10/24/06394996/