Kamis, 29 November 2012

Sekolah Diminta Akomodasi Pendidikan Agama Khonghucu

SURABAYA, KABARWARTA - Lebih dari satu dasawarsa Agama Khonghucu diakui di Indonesia, sejak Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menjadi orang nomor satu, dan ia mencabut PP Nomor 14 Tahun 1967 yang melarang kegiatan warga Tionghoa. Namun, hingga kini banyak hak-hak sipil warga Khonghucu yang terabaikan. Salah satunya adalah hak pendidikan Agama Khonghucu bagi siswa-siswi beragama Khonghucu.
Hak pendidikan Agama Khonghucu sebenarnya tertuang di dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Di situ disebutkan, peserta didik  wajib mendapatkan pelajaran agama dari guru yang seagama. Karena itulah, sekolah wajib menyedikan guru yang seagama.

Sekolah pun diharapkan bisa menerima dan mengakomodasi amanat undang-undang tersebut. “Baru sejak tahun 2011 ini hak pendidikan warga Khonghucu mulai kelihatan terakomodasi di beberapa sekolah. Tentunya belum maksimal di lapangan,” kata Ketua Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (matakin) bidang organisasi Pradayana Ongko Wijaya, di sela-sela pelatihan guru Agama Khonghucu yang diselenggarakan Kemenag RI di Surabaya, kemarin.

Saat ini, lanjut dia, sudah ada beberapa sekolah yang mulai memberikan pelajaran agama Khonghucu kepada anak didik beragama Khonghucu. Di Jawa Timur, baru Surabaya yang sebagian kecil sekolah mengakomodasi itu. Atas alasan itu, pelatihan guru agama Khonghucu kemarin diadakan. “Diklat ini tidak hanya dari guru Khonghucu di Jatim, tapi juga guru dari luar Jawa,” ucapnya.

Kepala Pusat Kerukunan Umat Bergama (PKUB) Kemenag RI, Ahmad Gunaryo, mengatakan, pelaksanaan pelatihan ini dilakukan secara meraton di seluruh Indonesia. Sebelum di Jawa Timur, sebelumnya pelatihan yang sama digelar di beberapa daerah, termsuk di Bangka Belitung.

Untuk kepentingan itu pula, dia mengaku telah mengusulkan pendirian sekolah tingggi agama Khonghucu. “Pelatihan ini dalam rangka memenuhi amanat undang-undang pendidikan  nasional, yang mengatakan bahwa setiap peserta didik itu harus mendapatkan pendidikan agama yang harus diberikan oleh guru yang seagama,” kata Gunaryo setelah memberikan sambutan dihadapan peserta pelatihan.(s)

http://www.portalhukum.com/berita-1493-sekolah-diminta-akomodasi-pendidikan-agama-khonghucu.html