Senin, 02 September 2013

Kena Tipu Via SMS, Hubungi Call Center Ini!

JAKARTA, KOMPAS.com -- Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke call center polisi jika mendapat upaya penipuan melalui pesan singkat atau SMS. Call center polisi tersebut dapat dihubungi di nomor 081513566635 atau 085284248610.
"Jadi, kepada masyarakat, diharapkan untuk melapor ke polisi jika mengalami penipuan lewat sms. Dari pihak Jatanras menyediakan call center," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Polisi Slamet Rianto, di Jakarta, Senin (2/9/2013).

Slamet menambahkan, masyarakat jangan langsung percaya jika mendapat sms dari pihak tertentu dengan mengiming-imingi hadiah puluhan juta.

Masyarakat diminta untuk tanggap dan melakukan kroscek terlebih dulu sebelum akhirnya malah menjadi korban penipuan. "Masyarakat diharapkan hubungi orang-orang terpercaya jika mendapat telepon atau sms. Kroscek dulu ke keluarga terdekat kita," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil membekuk pelaku penipuan lewat pesan singkat pada hari Kamis (22/8/2013) pada pukul 18.00. Pelaku ditangkap di Perumahan BIP Telaga Kahuripan blok A No 13, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Korban atas nama Rahmat Wibowo, Hesti Mulyati, dan Charlie Rahardja. Ketiga korban tersebut tertipu melalui pesan singkat yang berhadiah Rp 50 juta sampai Rp 100 juta.
Pelaku mengaku berasal dari salah satu perusahaan provider telepon seluler, dan mengharuskan korbannya mentransfer uang Rp 5 juta sampai Rp 10 juta sebagai pajak hadiah sebesar 20 persen dari total hadiah yang diterima.

Uang yang ditransfer korban, ditampung di rekening yang sudah dibuat oleh sindikat seharga Rp 1 juta sampai Rp 3 juta tergantung dari isi tabungan tersebut.

Dalam aksinya ke-17 orang pelaku tersebut memiliki perannya masing-masing, di antaranya berperan untuk menelepon korban dan berperan untuk menarik uang yang sudah ditransfer korban.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita 49 unit handphone berbagai merk, 44 lembar kartu ATM beberapa bank, 11 buah buku daftar telepon Yellow Pages, 30 buah kartu sim handphone provider Telkomsel dan Flexi, tujuh buah buku rekening beberapa bank, dan satu buah buku panduan transfer.

Total kerugian yang dialami dari ketiga korban sebesar Rp 24 juta, dengan rincian Rahmat Wibowo mengalami kerugian Rp 5 juta, Hesty Mulyati  (Rp 7 juta), dan Charlie Rahardja  (Rp 12 juta).

http://megapolitan.kompas.com/read/2013/09/02/1647222/
* http://ayen-servicekamera.blogspot.com/