Kamis, 23 Desember 2010

Urusan KTP Umat Khonghucu Masih Mandeg

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Umat Khonghucu masih menyisakan persoalan di tiga wilayah di Indonesia, yaitu Sumatera Utara (Sumut), Bandung Selatan, dan Tangerang Selatan.
Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) Budi Santoso Tanoewibowo dalam sambutannya pada Musyawarah Nasional XVI Matakin yang dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis (23/12/2010), mengatakan, persoalan KTP bagi Umat Konghucu di daerah lain di Indonesai praktis telah selesai.

"KTP sudah selesai semua, hanya tinggal beberapa wilayah. Praktis semuanya beres," ujarnya.

Menurut Budi, sampai saat ini pun Matakin tidak pernah mendengar lagi adanya keluhan tentang persoalan pencatatan sipil dari umat Konghucu. Ia mengakui, dari tahun ke tahun umat Konghucu banyak mengalami kemajuan dalam hal pengakuan beragama dan administrasi.

Budi menambahkan, saat ini pendidikan agama Khonghucu sudah diaktifkan lagi setelah lama tidak berkembang dan sudah tersedia 100 tenaga guru, termasuk bahan ajar agama Khonghucu yang saat ini telah selesai.

Sementara itu, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam sambutannya menyatakan pemerintah ingin tidak lagi memiliki utang dalam menghapuskan diskriminasi kehidupan umat beragama.

"Mudah-mudahan dari apa yang sudah kita capai segera dituntaskan. Dengan demikian tidak ada lagi utang negara, utang pemerintah," ujar Presiden.

Kepala Negara juga berharap, hak-hak Umat Khonghucu diberikan dan tidak ada lagi kebijakan diskriminatif dalam bidang administrasi maupun perlakuan. Presiden pun berjanji semua persoalan diskriminasi yang tersisa bisa segera diselesaikan oleh pemerintah.