Senin, 21 Februari 2011

Anak Wali Kota Beri Kesaksian Berbelit

JAMBI, KOMPAS.com — Fanny Setiawan, anak Wali Kota Jambi Bambang Priyanto, memberikan keterangan berbelit saat bersaksi untuk ketiga rekannya di PN Jambi, Senin (21/2/2011). Seperti diketahui, Fanny Setiawan tersandung kasus narkoba jenis sabu.
Terdakwa Fanny dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk tiga terdakwa lain, yakni Arifien Kho, Sonny Sumarsono, dan Ahmad, yang tertangkap bersama-sama seusai memakai sabu di sebuah ruko pada 19 Agustus 2010.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulthoni, Fanny memberikan keterangan berbeda dari berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.

Majelis hakim sempat minta kepada Fanny agar tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Hal ini diminta setelah hampir semua keterangan berbeda dari keterangan di BAP kepolisian yang menangkap mereka.

"Saudara saksi sudah disumpah, jadi jangan memberikan keterangan yang berbelit-belit. Jika memang mengetahui dan melihat, katakan yang sejujurnya karena ini bisa meringankan terdakwa juga," kata salah satu majelis hakim saat persidangan.

Fanny di persidangan itu tidak mengetahui ketiga rekannya memakai sabu pada satu jam sebelum mereka ditangkap. Padahal, saksi pada awalnya mengakui kepada saksi kepolisian bahwa dua hari mereka sudah memakai sabu.

Namun, keterangan itu berubah lagi saat ditanya dan dipastikan oleh anggota hakim lain sehingga ketua majelis hakim sempat meminta agar Fanny memberikan keterangan yang sebenarnya dan jangan membela orang yang salah.

Majelis hakim juga sempat menyatakan, keterangan Fanny yang juga terdakwa dalam kasus ini akan menjadi catatan tersendiri bagi hakim. Ini karena data pasti berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa urine keempat terdakwa, yakni Fanny, Arifien Kho, Ahmad, dan Sonny, mengandung methamphetamine golongan satu.

Keterangan tersebut diungkapkan saksi ahli dari Rumah Sakit Polri Jambi, dr Rita Halim, di persidangan terdakwa sebelumnya. Hasil pemeriksaan urine terdakwa Fanny dilakukan beberapa saat setelah ia ditangkap pada 19 Agustus 2010.

Seusai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim juga mengadili perkara terdakwa Fanny dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari kepolisian dan ketiga rekannya saat ditangkap seusai pesta narkoba.

Terdakwa Fanny yang sempat menjalani perawatan dan operasi tulang punggung akibat kecelakaan sebelum ditangkap polisi akhirnya mendapat keringanan menjadi tahanan kota oleh majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan, status terdakwa Fanny mulai Senin (21/2/2011) menjadi tahanan kota dengan alasan adanya uang jaminan senilai Rp 20 juta.

http://regional.kompas.com/read/2011/02/21/21513932/