JAMBI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi menyita sebanyak 155 telepon genggam atau HP milik tahanan maupun narapidana yang sebagian besar pemiliknya merupakan pelaku kejahatan narkoba. Maraknya peredaran alat komunikasi tersebut diduga mendorong marak masuknya narkoba dalam lapas.
Hasil temuan tersebut langsung dimusnahkan di lapangan tenis yang berada disamping lapas, Rabu siang (23/2) oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Provinsi Jambi Rinto Hakim dan Kepala Lapas Jambi Bowo Nariwono. Selain HP, sejumlah peralatan yang dilarang masuk ke dalam lapas, seperti alat pengisi batre HP, kompor, dan mesin pemanas air, ikut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Barang-barang hasil temuan akhirnya dimusnahkan, pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan serta antisipasi tidak kriminal di dalam Lapas Klas II Jambi.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi, Rinto Hakim, mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait adanya penyalahgunaan handphone oleh warga binaan di Lapas Jambi. Hal itu jelas-jelas tidak dibolehkan berdasarkan aturan yang ada.
Meski seluruh HP ditarik, pihaknya ke depan akan menyediakan fasilitas telepon umum agar para narapidana dapat tetap berkomunikasi dengan kerabatnya, dan tetap dalam pantauan petugas. (rom-yul)
http://ayojambi.com/
http://www.banyurawa.com/
http://tradisi-jambi.blogspot.com/
http://multmedia.multiply.com/
http://multi-nusantara.blogspot.com/
http://komunitas-jambi.blogspot.com/
http://media-fotografers.blogspot.com/
http://multi-video.blogspot.com/
http://www.videoku.tv/Multimedia/
http://www.youtube.com/my_videos