JAMBI, TRIBUNJAMBI.COM - Fanny Ardiawan, terdakwa kasus penyalahgunaan sabu-sabu membantah telah mengonsumsi obat-obatan terlarang. Terdakwa yang merupakan anak Walikota Jambi Bambang Priyanto mengatakan, hal tersebut di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi yang terdiri dari Sulthoni, Nazar Effriandi dan Muhammad Yusuf.
Dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa tersebut Fanny membantah telah melakukan pesta sabu-sabu dengan Arifin Kho, Achmad Mustafad dan Sonny Hendriarto, terkait hasil pemeriksaan urine dan juga sampel darah terdakwa yang positif mengandung metametamine. Fanny mengatakan sebelumnya ia memang mengonsumsi obat penghilang stres.
"Itu karena saya mengkonsumsi obat penghilang depresi," kata Fanny dalam sidang yang berlangsung kemarin.
Ia mengaku memakai sabu-sabu kepada penyidik karena bujuk rayu petugas agar pemeriksaan terhadap dirinya cepat selesai. "Lalu apa maksud perkataan saudara terdakwa yang mengatakan "dua hari" saat petugas yang melakukan penangkapan menanyakan kapan mengonsumsi sabu," kata Nazar Effriandi.
Fanny mengatakan, saat itu ia menjawab dengan spontan pertanyaan petugas tersebut. Ia membantah maksud kata dua hari tersebut ialah dua hari sebelumnya ia mengonsumsi sabu-sabu. "Sejak tahun 2005 saya sudah berhenti menggunakan sabu-sabu," kata Fanny.
Diakuinya selama dua tahun ia pernah mengkonsumsi obat-obatan terlarang tersebut, namun semenjak tahun 2005 ia berhenti mengonsumsinya. Fanny mengatakan, ia juga menjalani rawat jalan pada dr Bambang Eko seorang psikiater untuk menghentikan kebiasaan mengonsumsi sabu tersebut. "Obat-obatan yang saya konsumsi karena rekomendasi dokter," katanya.
Hakim mengatakan, undang-undang menyatakan penggunaan obat-obatan dalam jumlah banyak dan tanpa resep dokter adalah ilegal. Dalam sidang tersebut majelis hakim juga meminta keterangan dari saksi Sejati seorang polisi yang dihadirkan oleh penasihat hukum.