Kamis, 27 Oktober 2016

Kenapa Dahlan Iskan Ditahan? Ini Alasan yang Disampaikan Kejati Jatim

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dahlan Iskan, ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Kamis (27/10/2016), terkait pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang diduga menyalahi aturan.

Dahlan yang menjabat sebagai Dirut PT PWU periode 2000-2010 keluar dari ruang penyidikan Pidsus sekitar pukul 19.25 WIB.

Saat berjalan, Dahlan mengenakan rompi merah dan terus melempar senyum.

Begitu sampai pintu utama, Dahlan memberikan keterangan selama 1,5 menit.
Baca: Dahlan Iskan: Saya Sedang Diincar Terus oleh yang Lagi Berkuasa

Baca: Fakta-fakta Deretan Kasus Dahlan Iskan Sebelumnya hingga Kini Tersangka dan Ditahan

Dengan suara lantang, Dahlan mengaku tidak kaget dengan penetapan sebagai tersangka ini kemudian ditahan.

"Seperti semua Anda tahu, karena saya diincar terus oleh yang lagi berkuasa. Biarlah sekali-kali terjadi seorang yang mengabdi dengan setulus hati dengan menjadi direktur utama perusahaan daerah," katanya.

Ia menambahkan, "Yang dulu seperti itu jeleknya. Yang tanpa digaji selama 10 tahun tanpa menerima fasilitas apapun dan harus menjadi tersangka. Bukan karena makan uang, bukan karena menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana. Tapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah."

Usai memberikan keterangan, mantan Dirut PLN itu masuk menuju mobil tahanan yang disiapkan sejak pukul 19.12 WIB.

Sekitar pukil 19.28 WIB, mobil tahanan yang membawa Dahlan Iskan meluncur ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng.

Gejala penahanan Dahlan terlihat sejak sore hari.

Sekitar pukul 17.09 WIB, kuasa hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway datang ke Kejati Jatim dan langsung naik ke lantai V.

Ketika datang, wartawan yang menunggu di lobi minta wawancara.

Tapi Pieter menyanggupi. "Nanti saja. Sekarang ke atas dulu (ke kantai 5 ruang penyidikan SI)," kata Pieter.
Sekitar pukul 18.00 WIB, datang seorang perempuan berjilbab abu-abu mengenakan baju motif kembang masuk ke lobi.

Petugas pengamanan yang jaga pun mendekati. Ternyata perempuan itu adalah dokter.

"Katanya dokter pribadi. Dia membawa stetoskop dan tensi," ujar petugas jaga yang sempat berdialog.

Kecurigaan penahanan makin kuat setelah mobil tahanan stand by di halaman depan sekitar pukul 19.12 WIB.

Tak lama berselang, Dahlan keluar dari lift mengenakan rompi merah.

Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jatim Edy Birton, menjelaskan penahanan Dahlan itu terkait penanganan penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung.

"Penanganan perkara sampai selesai dan tuntas. Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kesalahannnya mengenai penjualan aset," ujar Edy Birton.

Apakah Dahlan menerima keuntungan atau fee dari penjualan aset?

"Itu nanti dibuktikan di pengadilan. Yang jelas di situ ada kerugian negara," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Dahlan dijerat karena kewenangannya sebagai Direktur Utama.

Ia mengetahui dan menyetujui untuk menjual aset.

Apakah ada alasan politis atas penahanan Dahlan?

Edi membantah. "Penetapan tersangka ini murni untuk penegakan hukum," jelasnya.

Alasan penahanan tersangka agar tidak menghilangkan barang bukti dan prosesnya cepat. Juga agar tidak mempengaruhi saksi.

Apakah ada tersangka lain selain tersangka Wisnu Wardhana (WW) dan Dahlan Iskan?

"Itu nanti akan menunggu hasil penyidikan berikutnya," terang Edy Birton.

Sementara itu, Kasidik Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, menjelaskan Dahlan dijerat pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persoalan ini, sebagai Direktur Utama PT PWU, Dahlan tentu tahu dan menyetujui penjualan aset yang secara teknis dilaksanakan oleh tersangka WW selaku ketua tim.

Dalam kasus ini, Dahlan diperiksa karena pernah menjabat sebagai Direktur Utama di perusahaan milik Pemprov Jatim periode 2000-2010.

Ada dua aset yang diduga kuat bermasalah pelepasannya. Yakni aset di Kediri dan Tulungagung. Transaksi penjualan terjadi pada tahun 2003 silam.

Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan.

Selain itu, penyidik menengarai aset dijual denga harga di bawah harga pasaran saat transaksi berlangsung. Diduga uang hasil penjualan aset tidak semuanya dimasukkan ke kas PT PWU.

http://jambi.tribunnews.com/2016/10/27/kenapa-dahlan-iskan-ditahan-ini-alasan-yang-disampaikan-kejati-jatim